Community Relation Officer (Comrel) Marketing Operation Region (MOR) VI Pertamina Patra Niaga Kaltimut, Susanto Satria mengatakan penerapan Fuel Card itu bertujuan agar penyaluran BBM Solar subsidi tepat sasaran atau sesuai peruntukan.
Dalam mempersiapkan rencana itu, pihaknya juga memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak, terutama Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda
Peran Dishub Samarinda guna mengidentifikasi kendaraan yang didaftarkan apakah benar-benar sebagai ankutan barang atau sejenisnya.
"Kalau kendaraan yang tersebut ternyata dipakai untuk support ke industri pertambangan atau perkebunan, berarti tidak boleh pakai solar subsidi," ujar Satria kepada Korankaltim.com Jumat (22/4/2022) siang tadi.
Gambaran umum secara teknis dalam penerapan Fuel Card nantinya akan ada batasan maksimal pengisian dalam satu hari disetiap masing-masing kendaraan. "Seperti roda 4 angkutan penumpang umum plat kuning 60 liter per hari, roda 6 80 liter dan roda 6 keatas itu 100 liter untuk angkutan logistik," jelasnya.
Sales Branch Manager Retail II Muhammad Rizal menambahkan, implementasi penerapan Fuel Card memerlukan payung hukum untuk mengatur sejumlah pelaksanaan teknis.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya direncanakan Selasa (26/4/2022) pecan depan akan ada launching Fuel Card.
Sejumlah kendaraan dengan memiliki roda 6 keatas sudah mulai melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kartu kendali yang telah direncanakan itu, setidaknya terdapat 7.500 kendaraan telah mendaftar. "78 persen dari yang ada itu kendaraan roda 6 keatas, mereka telah mendaftarkan kendaraannya di SPBU," sebut Rizal.
Sementara itu menyikapi antrean BBM Solar subsidi yang terjadi di beberapa SPBU dalam kota tentunya tak dapat begitu saja dilakukan penutupan atau pemberhentian penyaluran Solar, sebab perlu dipikirkan bagaimana nasib jalur logistik dalam kota. "Otomatis lokasinya akan kami pindahkan ke SPBU di luar kota," tegas Rizal.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur