Benny mengatakan semestinya pemerintah pusat juga mendengarkan masukan daerah yang menginginkan proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil.
“Khususnya untuk besaran royalti yang diterima dari pertambangan batu bara karena bisa dilihat dampak tambang batu bara ini besar,” tegas Benny kepada Korankaltim.com Rabu (20/4/2022) hari ini.
Kendati begitu Benny mengamini Perpres 55 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo sejak 11 April lalu tetap membawa manfaat bagi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan Galian C.
Sebabnya untuk komoditas tersebut, mulai dari perizinan hingga pengawasan sudah menjadi wewenang Pemprov Kaltim. “Walau memang untuk batu bara masih dipegang pusat. Termasuk IUP batu bara juga masih dipegang pusat,” ujar Benny lagi.
Aturan terbaru yang sudah ada saat ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan berbagai koordinasi lintas sektor. Tentunya akan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti perizinan, lingkungan hidup dan tentunya akan dibentuk aturan baru untuk menyambut perubahan yang ada.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur