Menurut Isran, bagi hasil yang diterima daerah tersebut harusnya tidak sebatas royalty mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.
“Harusnya bagi hasil yang diterima daerah itu 30 sampai 40 persen,” tegas Isran pada pertemuan yang berlangsung di Senayan, Jakarta itu.
Sistem open pit mining atau penambangan terbuka jelas memberikan dampak lingkungan yang besar bagi daerah. Selain itu juga pada infratsruktur jalan daeah yang kini boleh dilewati mobil-mobil pengangkut hasil tambang. “Negara harus segera memperbaiki sistem ini,” tegasnya.
Isran membandingkan DBH yang diterima dari sektor pertambangan dan migas. Menurutnya, sektor migas tidak memberikan kerusakan sebesar aktivitas pertambangan, namun bagi hasil yang diterima daerah disebut-sebut masih lebih baik ketimbang DBH yang diberikan sektor pertambangan.
Penulis: Permata S. Rahayu