Ia menyebutkan dalam hal ini Pemkot Samarinda dapat melakukan proses secara paralel dengan beracuan pada pembentukan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sembari menunggu pengesahan RTRW agar segala bentuk perizinan dapat berjalan.
"Kita ketahui belum disahkannya RTRW juga berdampak hampir sebagian besar sektor perizinan, supaya investasi tidak terhambat pelayanan publik bisa berjalan, RDTR jalan keluarnya," ujar pria yang kerap disapa AH, Minggu (10/4/2022).
Untuk diketahui, kini RTRW Kota Samarinda belum disahkan lantaran RTRW Provinsi Kaltim juga masih dalam pembahasan menyusul adanya perubahan aturan di tingkat pusat.
Sementara menyikapi RDTR, Pemkot Samarinda sementara ini tengah melakukan konstruksi regulasi yang bertajuk Peraturan Kepala Daerah. "Kalau RTRW ini kan nanti bentuknya perda (peraturan daerah)," jelasnya.
Ia meyakini hadirnya RDTR dapat membuka pintu investasi yang hendak masuk ke dalam kota, bahkan ia membeberkan sebenarnya peta RTRW secara umum sudah rampung namun dalam proses pengesahan Perda RTRW sementara ini masih belum dapat ditindaklanjuti. "Jadi RDTR ini tidak akan bertentangan dengan RTRW karena peta basicnya sama," tegasnya.
Ia menegaskan dalam bulan ini Perkada tentang RDTR mendapatkan persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN, sehingga setelah itu hambatan yang selama ini terjadi dapat berjalan lancar.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah