"Dari hasil pemeriksaan BBPJN soal jembatan yang ditabrak, tidak ada efek atau benturan yang keras dan tidak mengalami kerusakan, hanya menyerempet saja," katanya.
"Jadi, jembatan masih laik untuk dilalui," sambungnya.
Saat disinggung soal hasil penyelidikan kepolisian sendiri, Wawan mengaku saat ini sudah memeriksa lima saksi dan tali tambat tongkang muatan batu bara memang putus, yang menyebabkan tongkang terbawa arus hingga membentur pilar jembatan.
"Hanya saja memang tidak langsung membentur dengan hantaman yang keras, tetapi menyerempet dan belum ada unsur pidananya," terangnya.
Tetapi tambah Wawan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dengan tongkang yang ditambatkan tidak pada tempatnya.
"Itu bisa dikatakan ilegal, kemungkinan kami akan mengarah ke sana penyelidikannya," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan soal masalah ganti rugi, akibat insiden tersebut, Wawan mengatakan itu menjadi kewenangan BBPJN.
"Itu dari BBPJN, artinya kalau memang ada kerusakan ya pasti ada ganti rugi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 06.00 WITA, terdapat lima tongkang yang tengah tambat tak jauh dari Jembatan Mahakam.
Tak lama salah satu tali terputus akibat kencangnya arus, membuat tongkang hanyut dan dua diantaranya menghantap pilar jembatan, sedangkan lainnya berhasil diselamatkan.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah