Menurutnya pihaknya tak berniat melakukan tebang pilih antara penyedia angkutan penumpang.
Hanya saja, sejak tahun 2021 lalu melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 81, sudah disebutkan setiap kegiatan pengusahaan di bandara wajib memiliki perjanjian kerjasama.
“Itu sebenarnya sudah dari 2019 kami terapkan karena dulu ada Permenhub Nomor 56 tahun 2015,” jelas Sunartopo.
“Kalau di bandara lain, itu sudah ada perjanjian kerjasama dengan pengelola bandaranya,” sambungnya.
Selain itu penerapan aturan tersebut dipastikannya akan memenuhi asas keadilan terhadap mitra-mitra Bandara APT Pranoto yang juga warga Samarinda yang telah menjalin kerjasama terlebih dahulu.
Belum lagi jumlah mitra layanan transportasi darat yang ada di Bandara tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan penumpang.
“Dan juga sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan, kota maupun provinsi,” papar Sunartopo.
Angkutan online yang tidak bekerjasama dengan Bandara APT Pranoto Samarinda tetap diperkenankan mengantar penumpang, hanya saja untuk mengangkut penumpang di kawasan bandara tidak diizinkan.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur