Awalnya, jajaran di Polsek Samarinda Ulu mendapat informasi terjadi keributan di kafe tersebut.
"Setelah dapat laporan Tim Marabunta dibantu patroli beat langsung menuju ke lokasi tetapi keributan sudah bubar," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi kepada Korankaltim.com pagi tadi.
"Di kafe itu kami melihat anak remaja usia 15 tahun hingga dewasa terlihat sempoyongan dan tercium aroma alkohol," ungkapnya.
Karena curiga, polisi pun melakukan penggeledahan karena kafe tersebut menjual kopi tapi ada remaja yang mabuk. Gudang dan dapur di kafe tersebut dimasuki petugas.
"Saat kami masuk ke dalam dapur, ternyata ada tumpukan miras sebanyak 12 dus botol kosong. Kafe itu sudah sering di razia Satpol PP dan saat pemiliknya dipanggil selalu mangkir (tidak pernah datang), " ungkap Fahrudi.
Akhirnya terungkap kalau keributan di kafe karena para remaja tersebut mengkonsumsi miras sementara kafe itu sendiri diduga tak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
"Ini sudah ketiga kalinya terjadi keributan di kafe itu dan ternyata gara-gara miras," paparnya.
Dari hasil interogasi pula diketahui kalau kafe ini menjual miras sejak Desember 2021 lalu. Pemilik kafe berinisial RN dan pengelola berinisial RF diamankan dalam masalah ini.
"Pemiliknya jarang kesana, sesekali saja. Dalam sehari seperti malam minggu omset mereka mencapai Rp15 juta," sebut Fahrudi.
Selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut dan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dikenakan kepada pemilik kafe.
"Sesuai perda nomor 6 tahun 2013, menjual miras tanpa izin," tegas Fahrudi.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa botol miras kosong sepuluh dus, enam dus belum terjual serta nota penjualan minuman berbagai merek.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur