Langkah awal dengan melakukan sosialisasi itu sangat penting, sebab penyampaian kepada pelaku usaha kendaraan setidaknya dapat diketahui terlebih dahulu kemudian ditindaklanjuiti dengan melakukan normalisasi kendaraan oleh pihak perusahaan.
Yang menjadi kendala mewujudkan Zero ODOL termasuk masuknya kendaraan dari luar Kota Tepian. Terkait hal itu, Dishub Samarinda berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim.
"Melalui jembatan timbang, jika diketahui ada kendaraan yang melebihi segera dilakukan pelarangan atau pembatasan," tegas Manalu kepada Korankaltim.com Kamis (17/3/2022) siang tadi.
Sosialisasi dengan pihak perusahaan yang dilakukan di Dermaga Mahakam Ilir dihadiri enam perusahaan karena belum seluruhnya hadir, namun penyampaian itu dilakukan berkala terutama terhadap perusahaan yang belum berkesempatan hadir.
Mulai 2022 ini pihaknya melakui Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) akan menandai titik pada kendaraan yang telah melakukan modifikasi ODOL kemudian diarahkan untuk melakukan normalisasi, namun per 1 Januari 2023 mendatang bagi kendaraan ODOL tidak dapat memasuki PKB. "Otomatis seperti uji kir-nya tidak bisa diterbitkan," sebutnya.
Diharapkan pasca sosialisasi ini pihak perusahaan dapat menindaklanjuti kendaraan ODOL yang dimiliki untuk dapat dilakukan normalisasi, agar meminimlisir kecelakaan lalu lintas serta kerentanan perusakan jalan.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur