"Kami di sisi pembebasan lahan sampai sekarang terus melakukan tahapan satu demi satu," ucapnya, Minggu (13/3/2022).
Beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan perhitungan tanah warga yang terdampak. "Jadi misalnya salah satu titik untuk tanah yang terdampak sebesar 5x10, berarti itu yang kita masukkan data," jelasnya.
Hasil perhitungan itu kemudian diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda untuk diterbitkan sebuah dokumen bernama peta bidang. "Kami masih belum bisa mengetahui pasti kapan untuk dokumen itu bisa diterbitkan," sebutnya.
Setelah peta bidang itu keluar, nantinya Bidang Pertanahan akan melakukan pengumuman berapa besaran ganti kerugian yang akan diterima oleh masing-masing warga, namun sebelum itu warga sebagai pemilik tanah sudah menyepakati besaran nominal ganti kerugian per meter perseginya.
"Kan sudah disepakati waktu warga dipanggil dengan besarannya Rp2,7 juta per meter persegi, jadi kita umumkan dengan berapa besarannya," jelas Harry.
Ia membeberkan dari rencana pembebasan lahan itu sebanyak 58 titik lahan milik warga yang akan dibebaskan dengan rincian Kelurahan Sungai Keledang enam titik, Kelurahan Baqa enam titik, Kelurahan Rapak Dalam 42 Kelurahan Mangkupalas empat ltitik.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah