Ia menjelaskan terdapat perbedaan dari hasil pengerjaan rehabilitasi jembatan tersebut dengan gambar pada rencana pengerjaan rehabilitasi. Seperti pemasangan plat baja pada jembatan hingga penggantian kayu ulin dengan ukuran 25x25 cm.
"Bisa kita lihat kenyataanya untuk pemasangan baja hanya di pasang sesuai dengan ukuran ban saja bukan satu ruas, kemudian pergantian kayu ulin juga tidak kami temukan," jelasnya, Rabu (2/3/2022).
Karena itu mereka meminta agar BPK Kaltim menindaklanjuti melakukan audit rehabilitasi jembatan dengan nilai kontrak Rp1,179 miliar itu.
"Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga, sehingga kami mendesak BPK segera mengaudit pelaksanaan proyek tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Restu Irawan mengatakan keluhan yang disampaikan warga sudah langsung ditindaklanjuti.
“Yang masyarakat keluhkan kemarin berkaitan dengan las-lasan pada sambungan plat yang lepas dan sudah diperbaiki kembali. Di setiap sambungan plat sebenarnya ada pipa yang ditanam, komplain dari masyarakat, sore sampai malam langsung diperbaiki,” jelasnya.
“Jadi yang nampak di atas hanya plat, padahal banyak perkuatan pipa-pipa dan penggantian balok-balok kayu yang lubang diganti semua,” terang Restu.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah