Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Samarinda Hendra menegaskan, oknum tersebut sudah tidak bekerja di instansi yang ia pimpin dan Disdamkar juga merasa dirugikan atas kejadian ini.
"Jelas itu mencoreng nama baik kami, oknum tersebut memanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Hendra kepada Korankaltim.com Rabu (23/2/2022) siang tadi.
Agar masyarakat terhindar dari penarikan retribusi palsu itu Hendra menyarankan melihat pembeda warna label hingga nomor seri dan tarif nominal yang ditarik.
Selain itu jika petugas dari pihaknya temtu dibekali oleh surat tugas dan foto yang tertera. "Kalau petugas resmi pasti kami berikan surat tugas jika hendak memeriksa rutin alat tersebut," sebut Hendra lagi.
Sementara Pejabat Fungsional Analis Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Samarinda Zakky Anshari secara terpisah mengatakan, oknum tersebut sudah berulang kali melakukan hal serupa untuk kepentingan pribadinya.
"Awal pernah di tahun 2019 kemudian sempat ketahuan dan di 2020 kembali berulang ketahuan lagi 2021 ini kembali lagi mengulangi," ujar Zakky.
Pihaknya sudah berupaya untuk menindak hal ini sejak lama sesuai dengan prosedur kepegawaian yang berlaku, namun pemberian sanksi pada saat itu belum terlalu tegas sehingga oknum tersebut dapat kembali melenggang bebas menjalankan hal serupa.
Pada label retribusi yang dimiliki oknum itu merupakan hasil cetakan sendiri dengan nomor seri yang tidak berubah disetiap cetakannya, bahkan tarif yang dikenakan sangat jauh berbeda dengan yang label resmi. "Ada perbedaan kayak tarif nominal itu sampai ratusan ribu, sedangkan kami sesuai aturan itu hanya Rp15 sampai Rp20 ribu," ucap Zakky.
Oknum yang ingin memenuhi kepentingan pribadinya itu dalam cetakan label retribusi juga menggunakan regulasi lama yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, sedangkan dalam aturan tersebut kini telah diamandemen menjadi Perda Nomor 21 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur