Pemprov Kaltim Tegaskan Tak Tahu Urusan Pencabutan IUP Minerba
1 menit baca338 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jawaban mengejutkan disampaikan Pemprov Kaltim atas keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) untuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Melalui Kepala Biro Administrasi dan PImpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin diperoleh jawaban kalau pemprov ternyata belum mengetahui adanya pencabutan IUP tersebut.
“Karena kewenangannya dari mereka (pemerintah pusat). Perizinan kan tidak lagi di daerah,” terang pria yang akrab disapa Ivan ini.









