Bila nanti tak kunjung mendapatkan penyelesaian, pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi. "Kami akan ajukan gugatan melawan hukum oleh pemerintah kota," ucapnya Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, rencana penggusuran itu sudah memenuhi unsur paksaan, sebab memindahkan tempat tinggal tanpa persetujuan. "Jadi kami tidak hanya menganggap ini sebagai bentuk pelanggaran HAM tapi juga ada banyak pelanggaran administrasi," jelasnya.
Berdasarkan kronologi dari LBH Samarinda Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 diterima secara sekaligus pada 17 Januari dan SP 3 dengan tanggal surat 25 Januari diterima pada 10 Februari.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari klien, bangunan itu sudah dihuni sejak 1977 silam, serta dari rencana pembongkaran itu diberi tenggat waktu hingga 23 April mendatang.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Asisten I Pemkot Samarinda, Arif Surochman menegaskan bangunan milik Marjiati itu berdiri di atas lahan yang merupakan aset Pemkot Samarinda. Pada titik Pemkot Samarinda memiliki aset berupa lahan seluas 84 meter persegi. "Aset pemerintah luas 84 meter persegi tanah itu adalah tanah digunakan sebagai tanah desa dulunya," ungkap Arif.
Berbeda dengan LBH Samarinda, Pemkot Samarinda sudah mengklaim sudah melayangkan SP 1 pada 7 Januari lalu dan disusul dengan SP 2 pada 13 Januari dan diakhiri dengan pemberian SP 3 pada 25 Januari. Menurutnya, Pemkot Samarinda sudah menempuh langkah sesuai prosedur dan upaya itu merupakan bentuk pengamanan aset.
Tindakan yang akan ditempuh oleh Pemkot Samarinda bakal menindak tegas rencana pembongkaran tempat tinggal yang berdiri di atas lahan pemerintah. Sebab, Pemkot Samarinda mulai menginventarisir aset lahan yang akan digunakan untuk kepentingan umum. "Setelah dikosongkan mungkin lahan itu akan digunakan untuk ruang terbuka hijau atau fasilitas umum," tuturnya.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah menambahkan bahwa Pemkot Samarinda memiliki legalitas aset berupa lahan dalam bentuk Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT).
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah