Yudi sendiri diamankan polisi bersama adik tirinya bernama Ramadhani alis Dani yang berusia 23 tahun dan berperan sebagai kurir.
Yudi ditangkap Jumat (4/2/2022) lalu setelah petugas melakukan pemantaun di kediamannya di Gang Tinggiran tersebut.
Saat digerebek Yudi sedang bertransaksi sabu dengan seorang kakek bernama Misran berusia 65 tahun yang saat itu hendak membeli sabu dan ditempat itu ada juga Dani.
Setelah semua digeledah, ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,41 gram bruto di kantong celana Misran yang dibeli dari Yudi.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari Yudi yakni satu sendok penakar, satu bandel plastik klip, tiga unit timbangan digital, dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp6,3 juta hasil penjualan sabu-sabu, sedangkan dari Dani diamankan satu unit handphone.
"Sabu-sabu yang dijual ke Misran ini sisanya saja, sedangkan barang lainnya sudah dijual habis ke pelanggan di luar Samarinda," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalu Kanit Sidik Iptu Purwanto kepada Korankaltim.com Selasa (8/2/2022) hari ini
Dari hasil introgasi tersebut, Yudi mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan mengambil barang dengan sistem jejak.
"Dia pesannya dari orang, awalnya ya dia bilang pesan hanya 5 gram saja, tetapi orang yang dipesan dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) ini menawarkan 10 gram. Jadi 5 gram harganya Rp4,5 juta kalau 10 gram ya Rp9 juta, itu melalui transfer," terang Purwanto.
"Dani bertugas mengambil barang dengan sistem jejak tersebut. Pengakuanya Yudi sudah lima tahun bekerja menjual sabu, dengan pelanggannya diluar Samarinda saja kebanyakan. Ini baru pertama kali kami amankan, belum pernah masuk (ditangkap)," sebut Purwanto.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur