Hal itu berdasarkan hasil telaah Pemkot Samarinda saat melaksanakan rapat mengenai pembahasan kerja sama salah satu objek wisata di Kota Tepian itu. Sugeng menegaskan banyak tanggung jawab yang mestinya dijalankan namun pihak manajemen justru melalaikan. “Seperti salah satunya kewajiban retribusi yang tak kunjung diselesaikan,” ucapnya Selasa (1/2).
Bukan cuma itu, Pemkot Samarinda juga menemukan adanya kelalaian pihak ketiga itu mengenai proses perizinan dalam rangka pengembangan sarana pendukung, yaitu Marimar. “Untuk pengembangan sarana itu pihak manajemen belum mengajukan perizinan, harusnya sebelum pengembangan ada izin dulu,” jelasnya.
Hasil temuan dari pembahasan Pemkot Samarinda itu nantinya akan menjadi pemberitahuan untuk diserahkan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Dari pelanggaran yang ada Pemkot Samarinda atas arahan pak wali ada kecenderungan untuk memilih pemutusan kerja sama,” tegasnya.
Penulis: */Claudius Vico
Editor: Supiansyah