Rombongan diterima perwakilan Gubernur Kalsel, Gubernur Kaltim dan perwakilan Gubernur Kalbar, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Pada kunjungan tersebut Aus menjelaskan memang perlu adanya penghargaan terhadap adat dan budaya suku-suku asli masing-masing Provinsi di Kalimantan, khususnya Kaltim. Karena ia melihat Rancangan UU terkait Provinsi ini belum mengakomodasi suku asli.
"Dalam Pasal 19 Ayat 2, suku besar seperti Kutai, Paser, Berau, Banjar, Dayak dan lainnya belum dimasukkan," ungkap Politikus PKS asal daerah pemilihan (Dapil) Kaltim ini kepada Korankaltim.com Kamis (27/1/2022) siang tadi.
Merawat kebhinekaan dan kearifan lokal setiap wilayah di Indonesia sesungguhnya menjadi konsentrasi perjuangan PKS.
"Kekhas-an setiap Provinsi harus terwadahi dalam Undang-Undang sehingga setiap elemen bangsa ini merasa memiliki negeri ini," papar Aus.
Masukan terhadap pasal yang diajukan penambahan itu pun kelak akan diakomodasi dalam perbaikan RUU Kaltim.
Adapun terkait putusan UU Ibu Kota Negara (IKN) yang akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim, harusnya dapat menjadi momentum untuk memajukan seluruh daerah di Kalimantan.
"Seluruh wilayah Kalimantan tentunya akan menjadi daerah penyangga ibukota baru, karena itu harus dipastikan Provinsi-Provinsi di Kalimantan semakin maju. Jangan sampai, Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan, namun pemerataan ekonomi tidak terjadi," pungkas Aus.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur