Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kaltim Masitah menyebutkan, sesuai petunjuk yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada sejumlah syarat yang harus diberlakukan untuk pelaksanaan booster vaksin dosis ketiga ini.
Misalnya capaian vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 70 persen atau lebih dan cakupan vaksinasi bagi lansia mencapai 60 persen atau lebih. “Dengan syarat itu, cuma bisa dilakukan oleh 2 daerah. Balikpapan dan Bonntang,” ungkap Masitah saat dihubungi Korankaltim.com Rabu (12/1/2022) hari ini.
Selain itu sasaran penerima vaksin dosis ketiga minimal berusia 18 tahun. Pemberian vaksin akan diprioritaskan bagi masyarakat yang menderita imunokompremaise atau masalah kekebalan tubuh seperti ODHA, penderita kanker dan penderita Autoimun.
“Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga dilakukan difasilitas pelayanan kesehatan atau sentra vaksinasi,” imbuhnya.
Informasi pelaksanaan vaksinasi akan terus diperbaharui sesuai denagn rekomendasi dari Kemenkes.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur