Pemkot Samarinda memanggil Perusahaan Umum (Perum) Perumnas sebagai pengembang Perumahan Bengkuring Raya Selasa (11/1/2022) kemarin.
Wali Kota Samarinda H Andi Harun mengatakan pemanggilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu untuk menyiapkan surat pernyataan atau langkah dari penyerahan fasilitas umum (fasum) yamg belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Samarinda.
"Agar sejumlah kegiatan pemeliharaan dapat ditangani oleh kami jika sudah diserahkan," kata Andi Harun.
Pemkot selanjutnya akan mengumpulkan sejumlah pihak yang berkaitan untuk kembali membahas persoalan tersebut Jumat (14/1/2022) lusa termasuk membahas mengenai penyerahan fasum.
Manajer Perum Perumnas Proyek Kaltim Harmon Rusydi mengakui lahan pasar tersebut masih bersengketa meskipun Andi Harun sudah menyarankan agar pihaknya membuat sebuah pernyataan lokasi tersebut dikuasai oleh Perum Perumnas. "Saya belum berani buat pernyataan itu karena itu kan masih sengketa," ujar Harmon.
Termasuk mengenai rencana penyerahan fasum kepada Pemkot Samarinda, Perum Perumnas masih terhalang oleh sengketa yang tengah berjalan. "Kami belum bisa serahkan karena ada sengketa itu, sudah berjalan dua tahun," jelasnya.
Sebagian fasum sudah diserahkan kepada Pemkot Samarinda, diantaranya kantor kelurahan, Puskesmas dan masjid. Sedangkan lahan pasar itu sejak awal di bangun pada 2004 sampai 2007 sudah ada pertemuan dan negosiasi terkait masalah klaim sampai ke pengadilan sekitar 2009.
Sementara itu hingga hari ini, warga sekitar Pasar Bengkuring masih kebingungan membuang sampah karena sudah tidak ada kontainer di belakang pasar yang sudah bertahun-tahun ada di tempat tersebut.
Warga harus membawa sampah lebih jauh ke Jalan Padat Karya setiap hari yang membuat mereka mengeluh karena jaraknya yang cukup jauh.
Mereka berharap persoalan ini segera tuntas dan bisa kembali membuang sampah di lokasi awal dimana kontainer sampah berada sejak mereka menetap di Bengkuring beberapa tahun lalu.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur