"Besok kami panggil Disdik. Seperti apa sih ini sebetulnya. Kalau dipindah seperti apa, sarana prasarananya seperti apa," ucap Rusman, Senin (3/1/2022) siang.
Ia menyebut menyoal kewenangan tata kelola layanan pendidikan itu memang ranah pihak eksekutif. Sementara DPRD tidak dapat masuk ke ranah teknis tata kelola tersebut. Hanya saja yang dapat dilakukan yaitu membawa aspirasi masyarakat untuk diteruskan ke Gubernur.
"Pertanyaannya itu kalau sekolah di pindah ke Education Center bisa gak itu dibuat jadi lebih nyaman daripada kampus A. Agar anak didik tidak merasa terganggu, waswas," jelasnya.
Rusman menjelaskan daya tampung anak didik dari jenjang SMP ke SMA untuk di tiga Kecamatan wilayah seberang itu hanya berkisar 1.500 orang. Sementara lulusan pertahun mencapai 2.500-3.000 orang.
"Akhirnya prinsip zonasi tak tertampung sehingga pindah ke wilayah kota. Kalau SMAN 10 dipindahkan dari seberang, maka akan tambah kekurangan lagi," tutur Rusman.
Politikus PPP ini mengaku secara kelembagaan DPRD akan memfasilitasi para orang tua siswa untuk bertemu dengan Gubernur. Mempertanyakan alasan pemindahan SMAN 10 dari Kampus A ke Education Center. Padahal kampus tersebut merupakan aset milik Pemprov.
Menurutnya, ketika mengingat awal mula kelahiran SMAN 10 kan sebenarnya bekerjasama dengan Yayasan Melati. Lantas tanya dia, mengapa kemudian antara SMAN 10 dengan Yayasan Melati tidak dapat bersama seperti dahulu lagi.
"Awalnya kan bisa, kenapa sekarang jadi tidak bisa. Sampai-sampai harus ada yang dipindah," tandasnya.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan