"Iya ini diperpanjang lagi, hingga 30 Juni nanti, kalau syaratnya masih sama saja, bagi warga binaan yang tanggal 2/3 masa pidanya dan 1/2 di bawah 30 Juni atau tepat 30 Juni," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kantor Wilayah (Korwil) Kalimtara, Jumadi saat dikonfirmasi Senin (3/1/2022).
"Kalau untuk yang tahun 2022 ini, kemungkinan pada minggu kedua baru dimulai atau didata, yang memang memenuhi syarat. Ini di luar kasus narkoba dan tindak pidana korupsi (tipikor), artinya mereka yang dapat ini hanya pidana seperti pencurian dan masa tanahan yang pendek," sambungnya.
Ia menambahkan untuk mereka yang mendapatkan asimilasi dan integrasi, tetap akan dilakukan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Mereka nanti yang akan mengawasi, misalnya setiap seminggu sekali video call (VC), dia lagi apa dan di mana atau langsung didatangi ke rumahnya. Mereka tetap diberikan kesempatkan jika mau bekerja ya bisa izin, misal di Bontang ya kami pantau juga atau Tarakan kami limpahkan ke lapas disana untuk pengawasannya, artinya kami masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk lebih baik," bebernya.
Dengan diberikannya asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak terkait pencegahan penularan covid-19, sejak 2019 lalu, Jumadi mengakui hal tersebut sangat berdampak signifikan.
"Iya pastinya sangat berdampak, ya paling tidak memberikan kesempatan mereka untuk lebih baik lagi dalam mengabdikan diri di masyarakat. Kalau mereka melakukan pelanggaran di luar ya akan kami tarik lagi haknya, karena kan mereka ini bebas bersyarat, artinya jika mereka bekerja masih bisa kami jangkau," terangnya.
Selain itu pula kata Jumadi, juga berdampak pada kapasitas lapas/rutan, meski tak signifikan.
"Pastinya turut berdampak, tetapi ya tidak signifikan, karena yang masuk juga banyak, mudahan tahun ini 2022 ini semua bisa lebih baik, artinya kebijakan-kebijakan yang diberikan bisa mengurangi kapasitas, sesuai aturan yang ada tandasnya.
Untuk diketahui pemberlakuan pemberian asimilasi dan hak integrasi tersebut sejak 2019 berdasarkan Permenkumham nomor 10 sekitar 2.389 WBP, diperpanjang berdasarkan Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 dengan jumlah 628 WBP, kemudian diperpanjang kembali dari Permenkumham nomor 24 2021 dengan jumlah 767 WBP dan 2022 diperpanjang kembali.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan