Namun menurut Kepala Bidang (Kabid) Keagrariaan, Dinas Pertanahan Samarinda, Yusdiansyah, saat ini seluruh pemilik lahan sudah menyetujui besaran ganti rugi yang ada.
Keberatan yang disampaikan oleh dua pemilik lahan itu lantaran menurut sang pemilik luasan lahan yang tercantum berbeda dengan dokumen kepemilikan.
"Kemudian kami melakukan review dengan menyesuaikan hasil pengukuran dan penilaian, setelah kami berikan edukasi ternyata mereka memahami, karena hasil ukur kami mengajak pemilik untuk menunjukan patoknya dimana saja," kata Yusdi kepada Korankaltim.com Rabu (1/12/2021) hari ini.
Untuk besaran lahan yang pemiliknya sempat keberatan, pemilik lahan pertama sebesar 74 meter persegi dan pemilik lahan kedua sebesar 214 meter persegi.
Pemkot Samarinda tengah melakukan proses pengiriman ganti rugi lahan ke masing-masing rekening pemilik lahan yang terdampak. Setidaknya hingga saat ini dari 22 pemilik lahan 16 orang di antaranya sudah melengkapi berkas guna mendukung pencairan ganti rugi lahan.
"Sudah ada 16 orang yang mengirimkan, kami berharap 6 orang sisanya bisa segera melengkapi," paparnya.
Tak hanya itu pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk warga agar dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sampai tenggat waktu 14 Desember mendatang.
"Sampai waktu itu pembongkaran sudah harus habis, jika tidak kami akan bersurat ke Satpol PP Samarinda untuk dapat melakukan pembongkaran," tutupnya.
Sebelumnya diwartakan para pemilik bidang tanah yang terdampak sebanyak 22 orang itu, pada tahapan penyempaian besaran ganti rugi, seluruh pemilik bidang tanah menghadiri kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Sungai Pinang, akan tetapi dalam penyampaian itu terdapat 2 orang pemilik yang sementara ini belum menyetujui besaran ganti rugi tersebut.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur