Soal Pembebasan Lahan Sungai Mati, Dua Pemilik Keberatan dengan Besaran Ganti Rugi
2 menit baca469 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pembebasan lahan sungai mati untuk normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) kini mendekati eksekusi pembongkaran, Dinas Pertanahan Samarinda baru saja melaksanakan pengumuman besaran ganti rugi kepada warga sebagai pemilik bangunan dan tanah yang berdiri di titik tersebut.
Kepala Bidang Keagrariaan, Dinas Pertanahan Samarinda, Yusdiansyah mengatakan penyampaian hasil besaran itu sudah melalui prosedur yang semestinya. Perhitungaan ganti rugi dilaksanakan oleh tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "Sebelumnya sudah melalui tahapan seperti verifikasi sampai pengukuran, nah kali ini kami sampaikan besarannya," ucapnya Senin (29/11/2021).










