Satu dari beberapa kesepakatan seluruh anggota fraksi adalah pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2021 yang dianggap menghambat proses pembangunan di Kaltim.
Pemprov Kaltim, yang diwakili Asisten III Sekdaprov Kaltim Fathul Halim mengatakan pihaknya menerima saran dan masukan tersebut.
“Jawaban dari Pak Gubernur akan dikaji ulang nanti dilihat lagi masing-masing pasal,” terang Fathul dalam Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Gubernur atas Pandangan Fraksi Jumat (26/11/2021) malam kemarin.
Meski demikian, Fathul menegaskan Pergub Nomor 49 yang sudah terbit tersebut mengatur pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) ke daerah-daerah di Kaltim sehingga bukan menyasar pokok pikiran (pokir) masing-masing anggota DPRD Kaltim.
Pergub 49 memang memuat tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.
“Tapi kalau memang dianggap perlu dilakukan penyempurnaan, pasti dikaji kembali secara mendalam,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Makmur mengingatkan Pemprov Kaltim tentang pandangan-pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi di DPRD Kaltim.
“Termasuk Pergub 49 yang minta untuk dievaluasi, dianggap menyebabkan hambatan pembangunan. Itu sudah disampaikan,” sebut Makmur.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur