Benny didampingi kuasa hukumnya Agus Talis Jhoni yang ditemui usai laporan di Polresta Samarinda hari ini mengatakan laporan tersebut terkait tindak pidana, yang melanggar pasal 406 Jucto pasal 2 Ayat 1, pasal 3 UU No.20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang kami laporan hari ini, terkait tiga pegawai ESDM yang duga telah melakukan tindak pidana menerima suap dari perusahaan tambang. Dua pegawai honorer dan satu oknum PNS," kata Benny.
Ketiga pegawai tersebut merupakan satu sindikat, yang telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan atau menggelapkan atau memusnahkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda.
"Iya, surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM atas gugatan 10 perusahaan tambang yang ada di Kaltim. Surat panggilan ini tidak sampai kepada kepala dinas. Makanya, setiap persidangan itu beliau tidak hadir, selaku tergugat," tegas Benny.
Dalam perkara tersebut pengadilan memutuskan verstek, keputusan yang diambil tanpa dihadiri oleh pihak tergugat, dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Kaltim.
"Untuk itu perusahaan-perusahaan tersebut atas keputusan Verstek, sudah masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. Ini adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim," bebernya.
Ketiga pegawai ini diduga menerima imbalan dari 10 perusahaan tersebut, untuk menghilangkan atau memusnahkan surat panggilan pengadilan yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM.
Tetapi memang ada tiga perusahaan yang juga telah diputuskan tanpa adanya kehadiran Kepala Dinas ESDM dan pihaknya masih mengupayakan melakukan perlawanan oleh pihak Biro Hukum Pemprov Kaltim.
"Mereka menghilangkan surat itu, sehingga setiap sidang itu kepala dinas tidak hadir, karena tidak menerima surat pemanggilannya dan tidak mengetahui adanya gugatan 10 perusahaan tersebut," papar Agus.
Gugatan tersebut masuk rata-rata sejak 3 Maret 2021 dan diputuskan pada 23 Maret 2021. "10 perusahaan ini masih memiliki izin aktif, dan ada juga yang sudah mati. Dengan upaya verstek tersebut, supaya mereka dimenangkan agar mereka punya hak untuk masuk ke MODI tadi dan izinnya bisa hidup lagi, jadi ini akal-akalan yang tidak sesuai prosedur, dan sepertinya ada mafia yang mengatur semua ini. Dengan adanya MODI itu mempermudah mereka mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), otomatis mereka mendapatkan jatah untuk menambang kembali," tutupnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur