Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) V Partai Demokrat Irwan menyampaikan penyusunan program jalan baru ditujukan untuk mempercepat mobilitas barang dan atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien serta membuka akses yang menghubungkan keseluruh wilayah Indonesia.
Utamanya di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Kondisi jalan umum di berbagai daerah masih memerlukan perhatian dan penanganan oleh pemerintah pusat.
"Sehingga upaya mendorong penambahan jalan baru terutama untuk jalan di perkotaan dan jalan di pedesaan antar daerah untuk mengoneksikan pusat-pusat komoditi dari hulu ke hilir,” tegas Irwan dalam keterangan tertulisnya kepada Korankaltim.com Rabu (17/11/2021) hari ini.
Politikus asal daerah pemilihan (Dapil) Kaltim ini mengungkapkan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan jalan dan penambahan jalan yang menjadi kewenangan daerah seperti jalan desa, antarkecamatan dan antarkabupaten agar dapat dibiayai oleh sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait atau sumber pendanaan lainnya yang sah.
“Fraksi Partai Demokrat ingin ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat kalau pemerintah tidak mampu mengatasi jalan-jalan di daerah baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten. Pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN, diluar dana transfer ke daerah,” sebut Irwan.
Poin penting sikap Fraksi Demokrat dalam revisi UU tersebut yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara pembebasan hak-hak atas tanah masyarakat untuk menjawab keresahaan atas tidak diberlakukannya secara adil pelepasan atau penyerahan hak atas tanah untuk kepentingan umum semisal jalan tol.
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan dan tersedianya data yang terintegrasi berupa data base antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik.
“Hal yang paling utama juga memperhatikan standar kelaikan dan keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional,” tutup Irwan.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur