Disebutkannya, pemkot sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum warga yang minta urusan pembayaran lahan agar membahasnya dengan Pemprov Kaltim.
"Terkait hal tersebut pemkot secara resmi telah bersurat ke kuasa hukum masyarakat kalau pengaduan mereka ke wali kota Samarinda salah alamat. Kami minta mereka berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim atau PUPR Provinsi," kata Eko.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan Pemkot Samarinda sudah membahas aduan warga tentang lahan milik mereka yang belum dibebaskan sepanjang sekitar 7 ribu meter dengan lebar 40 meter.
Karena itulah beberapa warga melalui kuasa hokum mereka mengadu tentang urusan pembebasan lahan yang belum rampung pada Jalan Ring Road 1, tepatnya pada kawasan Lok Bahu.
Terpisah, Bagian Hukum Pemkot Samarinda Asran Yunisran menjelaskan pengerjaan fisik dari jalan tersebut beberapa waktu lalu dikerjakan oleh Pemprov Kaltim.
"Dari proyek sampai statusnya itu jalan provinsi dan pembangunannya juga disana makanya kami arahkan untuk kesana," tegas Asran.
Proses pembebasan lahan juga ditangani Pemprov Kaltim seperti yang disebutkan pada saat itu terdapat Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dimana mereka menunjuk Kantor Pertanahan Kaltim untuk mengerjakan pembebasan lahan tersebut.
"Jadi harus dilihat siapa yang membutuhkan lahan dia yang membebaskan dulu, berarti kalau melihat dalam surat adalah Pemprov Kaltim," tegas Asran.
Asran membeberkan jika kemungkinan Pemkot Samarinda juga berandil hanya sebatas memfasilitasi dalam hal komunikasi dengan masyarakat melalui kelurahan ataupun kecamatan. "Makanya saat itu surat aduannya kami alihkan," tutup Asran.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur