Kepala Bidang (Kabid) Keagrariaan, Dinas Pertanahan Samarinda, Yusdiansyah mengatakan setidaknya terdapat sebanyak tujuh bidang lahan yang peroses pembebasannya sudah dilaksanakan pada 2021 ini. "Kami sudah mengundang tujuh pemilik lahan yang prosesnya telah melalui perhitungan penggantian rugi, dan saat ini penandatanganan besaran ganti rugi," ucapnya Rabu (10/11/2021).
Yusdi sapaan karibnya membeberkan dari tujuh bidang lahan tersebut total anggaran yang harus Pemkot Samarinda gelontorkan untuk membayar ganti rugi lahan guna menunjang akses jalan menuju TPA Sambutan sebesar Rp 540 juta dengan luasan lahan mencapai 1,7 hektare. "Untuk pembebasan kali ini besarannya Rp 540 juta," tegasnya.
Sementara itu dari tujuh bidang lahan yang sudah melalui penilaian besaran ganti rugi itu dalam kesempatan ini baru empat orang yang menghadiri penandatanganan tersebut, sedangkan tiga lainnya belum mendatangi Kantor Dinas Pertanahan Samarinda untuk melakukan penandatanganan tersebut. "Artinya yang empat orang ini sudah menyetujui, nah yang tiga lainnya masih belum sempat mungkin, tapi kami terus menghubungi yang bersangkutan," ungkapnya.
Pihaknya berharap seluruh pemilik lahan dapat menyetujui besaran ganti rugi masing-masing lahan, akan tetapi jika salah satu pemilik tak menyetujui besaran ganti rugi yang ada proses yang akan dilalui yaitu melewati Pengadilan Negeri. "Besaran yang ada kami bawa ke pengadilan kemudian kami akan mengikuti rekomendasi dari pengadilan termasuk melakukan konsinyasi," tandasnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan