Dalam Pengumuman Nomor:002/JPTM/XI/2021, Pansel yang diketuai Bima Haria Wibisana ini menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para pelamar.
“Misalnya berusia maksimal 58 tahun sampai 1 Maret 2022 nanti dan sudah melaporkan harta kekayaan pada tahun 2020,” jelas Kepala Biro Adiministrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, Syafranuddin.
Untuk mengisi posisi pucuk pimpinan ASN di tingkat Pemprov Kaltim, ada persyaratan khusus yang diterapkan. Seperti misalnya pangkat paling rendah Pembina Utama Muda golongan ruang IV/C. Calon peserta juga harus lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) TIngkat II dan sedang atau pernah menduduki JPT Pratama sekurang-kurangnya dua kali.
“Atau jabatan fungsional jenjang ahali utama paling singkat dua tahun,” sambungnya.
Pendaftaran mulai dibuka sejak Senin (8/11/2021) dan akan ditutup pada 26 November 2021 mendatang.
Ivan juga menerangkan seluruh informasi dapat diakses melalui laman resmi Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kaltim di www.bkd.kaltimprov.go.id dan https://selter-jpt.kaltimbkd.info
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan