Draft RUU IKN di Tangan DPR, Sambil Bercanda Isran Mau Daftarkan Wartawan jadi Kepala Otorita IKN
1 menit baca501 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diserahkan ke DPR RI beberapa waktu lalu juga membahas seputar kepemimpinan wilayah yang akan didapuk menjadi lokasi IKN.
Dalam salinan draft tersebut disebutkan eksekutor utama dari keseluruhan wilayah IKN akan dipimpin seorang Kepala Otorita yang akan dibantu Wakil Kepala Otorita. Durasi kepemimpinan Kepala Otorita dalam satu periodenya sama dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yakni lima tahun.










