Isran Keluhkan Perda Larangan Kendaraan Perusahaan Melintas Jalan Umum tak Pernah Diterapkan
1 menit baca12.054 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Protes warga Desa Long Bentuq, Kutai Timur atas kondisi jalan desa yang rusak akibat dilewati truk sawit seolah menjadi pengingat atas lubang-lubang yang menghiasi ruas-ruas jalan di Kaltim.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kepala Sawit yang selama ini berlaku di Kaltim juga nyaris tak pernah diterapkan.










