Terkait persoalan dugaan pungli itu, Andi Harun melihat adanya kekosongan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada layanan masyarakat, sehingga menimbulkan celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. "Saya sudah memerintahkan pak Sekda sampai para Asisten untuk membuat SOP pelayanan publik," ucapnya, Senin (11/10/2021) malam.
Dalam kasus yang menjadikan Lurah sebagai tersangka itu juga telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PTSL, pada Pasal 5 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kelurahan.
Andi Harun memiliki pandangan mengapa tersangka nekat melakukan perbuatan itu yakni ketiadaan SOP, kemungkinan sosialisasi Perwali tidak diketahui merata, atau justru karena adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana. "Jadi ada kemungkinan itu yang mendorong tersangka dapat melakukan perbuatannya, tapi ini yang selalu saya wanti kepada seluruh ASN termasuk juga saya untuk tidak korupsi," tegasnya.
Ia juga menegaskan bukan hanya jeratan hukum dari aparat kepolisian saja yang dapat menjerat pelanggaran tersebut, statusnya sebagai PNS juga akan dilakukan pemberhetian sementara sembari menunggu putusan pengadilan nantinya.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan