Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan tahapan yang sementara ini berjalan yaitu pendataan pendahuluan terhadap pemilik bangunan yang terdampak normalisasi SKM di kawasan tersebut.
Sugeng merincikan berdasarkan data ada 99 bangunan yang masuk dalam daftar. Dari besaran itu sebanyak empat bangunan memiliki sertifikat resmi, kemudian 61 bangunan berada di tanah milik negara, sedangkan 34 sisanya masih belum diketahui lantaran belum mengembalikan formulir yang sudah pernah diberikan beberapa waktu lalu. "Jadi ini akan terus berjalan tahapannya," ujar Sugeng, Senin (11/10/2021).
Tak hanya itu, Sugeng menegaskan dalam waktu dekat ini tahapan selanjutnya juga akan berjalan, hal itu merupakan upaya percepatan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda. "Minggu depan kita akan lakukan sosialisasi pembongkaran dengan warga," tuturnya.
Nantinya Pemkot Samarinda juga akan menyediakan dua tim berbeda, sebab dalam data yang ada memiliki dua sifat kepemilikan lahan, ada yang memiliki sertifikat dan ada yang tidak. "Jadi ada tim pengadaan tanah untuk yang bersertifikat dengan mengikuti aturan yang berlaku jadi ganti rugi, sedangkan yang tak memiliki nantinya hanya sekedar diberikan uang kerohiman," sebutnya.
Menyikapi pembebasan lahan yang sudah pernah dilakukan pada 2008 lalu, Sugeng tak menampik adanya pergantian pemilik bangunan, sehingga Pemkot Samarinda akan tetap melakukan pembongkaran terlebih dahulu. "Kan susah juga di sana itu sudah ada yang pergantian pemilik tiga sampai empat kali, makanya kita bongkar dulu nanti ada yang protes baru disikapi," ungkapnya.
Selain itu terhadap pemilik baru juga tak semata-mata akan diberikan dana kerohiman, sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu menguasai di atas 15 tahun, sehingga jika ditemukan pemilik bangunan yang menguasai di bawah 15 tahun tak menerima dana tersebut. "Tapi rata-rata semua di atas 15 tahun kok," Tandasnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan