Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Nhazar mengatakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ini lantaran berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda, salah satunya verifikasi dokumen kredit diduga tanpa memperhatikan kelengkapan jaminan kredit.
"Jadi bisa dibilang kredit itu diduga diberikan secara asal-asalan lah," ucapnya, Rabu (22/9/2021).
Dalam aksi tersebut FAM Kaltim membawa tiga tuntutan yaitu pertama mendesak Kejari Samarinda untuk sesegera mungkin menyelidiki dan menginvestigasi terkait dugaan pemberian kredit fiktif di BPR Samarinda sebesar Rp 2,5 miliar, kedua memanggil dan memeriksa Direksi dan Pengawas serta semua yang terlibat dalam dugaan pencairan kredit fiktif di BPR yang berpotensi merugikan keuangan BPR sebesar Rp 4,7 miliar akibat pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, ketiga meminta Wali Kota dan DPRD Kota Samarinda meminta bantuan BPK RI untuk melakukan audit investigasi pada kinerja BPR Kota Samarinda karena kuat dugaan banyak kasus yang serupa.
Menurutnya dalam proses pemberian kredit dari BPR Samarinda tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan yang seharusnya melalui beberapa tahapan. "Jadi seseorang sebelum melakukan kredit itu harus dicek dulu informasi keuangannya, nah kalau ini tidak, padahal orang yang diberikan kredit ini kolektibilitasnya berada di tingkat 3 bahkan ada yang 5," jelasnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan