Diduga Ada Penambangan Ilegal di Gang Sayur Sempaja, Warga Protes ke Kelurahan, Pemkot Samarinda Langsung Hentikan Kegiatan
2 menit baca2.658 kali dibaca

2 menit baca2.658 kali dibaca

KORANKALTIN.COM, SAMARINDA - Warga yang bermukim di Jalan Padat Karya Gang Sayur RT 09, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara mengeluhkan aktivitas yang diduga tambang ilegal di kawasan pemukiman mereka.
Imbas dari aktivitas pengerukan batu bara tanpa izin tersebut jalanan jadi berdebu saat panas dan becek dikala hujan. Aktivitas tersebut dilakukan oknum tak bertanggungjawab di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dimana lahan yang dikeruk melebar hingga ke lahan milik warga.
Eko Purwanto, seorang pemilik tanah di Gang Sayur kepada Korankaltim.com mengatakan, tanah miliknya awalnya dipinjam untuk dijadikan jalan, karena posisi tinggi. "Di Gang Sayur ini yang punya tanah ada lima orang dan tanah saya dipinjam untuk buat jalan. Tetapi pengerjaannya baru seminggu, jadi belum ada yang dikeruk dari tanah saya," kata Eko saat ditemui di lokasi Jumat (10/9/2021) hari ini.
"Kalau soal izin saya tidak mau tahu, urusan saya ya jalan ini bersih, kalau kotor saya teriak. Mereka ini aktivitasnya biasanya malam hari," tegasnya. Pengerukan batu di tanah pemkot tersebut sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu sementara untuk tanah milik Eko baru dipinjam sepekan ini. "Ini setahu saya pemodal dan pekerjanya beda, kalau tidak salah namanya Gusti sebagai pemodal," ungkap Eko.
Dirinya mau memberikan izin tanahnya digunakan karena para penambang diduga ilegal itu mengaku sudah meminta izin ke Pemkot Samarinda. "Kata mereka sudah izin ke pemkot tapi tanpa dokumen, makanya saya mau pinjamkan tanah untuk dibuat jalan, yang penting jalannya bersih saja. Saya izinkan karena bukan untuk tambang tapi untuk lewat kendaraan yang mengangkut pembuangan tanah. Setelah selesai saya suruh untuk mengembalikan dengan jaminan uang," sebut Eko lagi.
Terkait hal ini, Pelaksana harian (Plh) Dinas Pertanahan Noviansyah Hendra Hakim yang ditemui di lokasi mengatakan jika kedatangannya bersama tim berawal karena mendengar keluhan warga.
“Tadinya pengerukan mereka lakukan di lahan milik pemkot tapi saat tengah malam bergeser ke tanah warga. Saya sudah menghubungi Satpol PP, DLH dan BPKAD dan hari ini kami tinjau bersama, ternyata memang ada penambangan ilegal. Warga disini sudah protes, mereka ke kelurahan untuk melancarkan aksi protes itu pagi tadi," kata Noviansyah.
Dinas Pertahanan Samarinda langsung menyetop kegiatan karena tidak berizin. "Kalau dibiarkan bisa banjir dan jalan licin, pastinya membahayakan masyarakat. Kami juga akan mencari tahu siapa pemiliknya dan siapa yang bekerja, pastinya ada tindak lanjut dari DLH," tegas Novi.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG