Kejadian terbaru, terjadi di salah satu lembaga negara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ada dugaan kejahatan seksual terhadap salah seorang pegawai pria. Pelakunya juga pria namun lebih dari satu, dilakukan secara beramai-ramai, rutin, hingga menyebabkan gangguan psikis kepada korban.
Hal ini membuat banyak kalangan yang angkat suara, salah satunya Pengacara publik LBH Apik Jakarta M Daerobi menyatakan kejadian seperti ini bukan hanya satu atau dua kali terjadi, tapi terus berulang.
"Ini terbukti dari rekomendasi saat mengadu ke pimpinan, justru hanya dipindah ruangan saja. Pelaku tidak diberi sanksi tegas," kata Daerobi dalam konferensi pers melalui zoom meeting mengenai masyarakat peduli korban kekerasan seksual dalam lembaga negara, Sabtu (4/9/2021) siang.
Salah seorang peserta konferensi pers, Mira Dyasih menyampaikan hampir semua lembaga negara tidak ada sistem pengaduan atau konseling ketika terdapat orang yang mengalami masalah. Sehingga informasi di publik akan cenderung minim untuk mendapatkan kabar mengenai hal-hal seperti ini. Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berani berbicara di depan publik maka tidak akan dapat diketahui bahwa telah terjadi masalah di satu tempatnya berada.
"Ini kan rentan jadinya. Makanya memang perlu keberanian untuk bisa speak up," ucapnya.
Koalisi Perempuan Indonesia, Wiwik Afifah mengatakan lembaga negara perlu memberikan contoh menyelesaikan permasalahan dan mengupayakan pemberian keadilan terhadap korban.
Sebab, apabila ada upaya penyelesaian kekeluargaan yang diinisiasi. Menurut Wiwik, hal itu belum tentu merupakan solusi yang baik untuk korban, bahkan menyangkut traumatik korban.
"Bagaimana korban punya akses terhadap bantuan hukum ketika lapor ke Polisi. Kemudian konteks partisipasi dan perlindungan korban. Layanan dan jaminan apa yang diberikan kepada korban oleh lembaga negara ini," tuturnya.
Sehingga penyelesaian secara kekeluargaan perlu dipertimbangkan. Justeu penegakkan hukum yang kini menjadi hal penting dan utama. "Pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya. Kasusnya tentang relasi kuasa dan ada hukum pidananya," tutupnya.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan