"TB dan tongkang sudah langsung dievakuasi, pasca kejadian," sambungnya. Ia menambahkan hingga saat ini masih menunggu hasil investigasi dari pihak BBPJN terkait kerusahan jembatan serta pemeriksaan dari Polairud Polresta Samarinda.
"Untuk kapal ini tidak akan kami berangkatkan sebelum ada hasil dari pihak kepolisian dan BBPJN," ujarnya. Nah, saat disinggung terkait tongkang yang hendak turun atau ke hilir dengan muatan batu bara tersebut, pihaknya mengaku seharusnya mereka menunggu waktu pengolongan di Jembatan Mahulu. Pasalnya, jika di kawasan belakang big mall sungai sangat sempit.
"Sebaliknya, jika naik atau hilir ke hulu mereka menunggu di Jembatan Achmat Amins (eks Mahkota II), untuk menunggu waktu pengolongan. Untuk pagi hari mulai pukul 07.00 WITA untuk waktu pengolongan, bagi kapal yang turun, kapal yang turun harusnya menunggu antreannya di Jembatan Mahulu. Nanti saat waktu dimulai pengolongan baru dia turun.
Kalau sebaliknya tanpa muatan dari pukul 13.00 WITA hingga 18.00 WITA," bebernya. "Jadi, memang kami memiliki jadwal pengolongan, berdasarkan daftar pasang surut, kedua memperhatikan curah hujan di hulu. Karena sungai ini kan panjang, jadi saat waktu air pasang di muara itu waktunya tidak bersamaan dengan air pasang di Samarinda, itu pasti melalui jalurnya. Apalagi jika diperhatikan Samarinda hujan terus, jadi otomatis berdampak besar di hulu," sambungnya.
Ia mengatakan dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan hanya kerugian material. Sehingga, dari pihak kapal tersebut harus bertanggung jawab, dan KSOP tidak akan memberangkatkan kapal sebelum mereka menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Kami tidak akan berangkatkan sebelum mereka membuat surat pernyataan pertanggung jawaban dari pihak kapal ke pemerintah," imbuhnya. Sementara, terkait sanksi administratif dari KSOP sendiri Slamet mengaku, jika pihak kapal ini menyalahi aturan jelas pasti ada sanksi yang diberikan.
"Ya, untuk sanksi administratif ini ada empat, mulai dari memberikan Surat Peringatan (SP), denda administratif (seperti tidak memberikan pelayanan), pembekuan izin berlayar hingga pencabutan izinnya. Artinya, kami juga melihat apa pelanggarannya mereka," terangnya.
Tetapi, saat ini prosesnya kata Slamet dilakukan secara bertahap, dengan menyelesaikan ganti rugi kerusakan material tersebut. "Makanya, kami menunggu dulu hasil dari BBPJN, dan Polarud Samarinda, sehingga nantinya sanksi ini tidak berbenturan dengan instansi lain," tandasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan