"Saya belum ada menerima aduan atau informasi terkait batu bara yang terbakar, baik secara resmi maupun pesan singkat. Tetapi, kemungkinan besar itu sudah ditangani DLH Provinsi. Karena, kebanyakan kan batu bara yang lewat di Samarinda ini asalnya dari Kukar, Kubar dan lain-lain," ungkapnya.
"Tetapi, bisa juga dari DLH Provinsi, bisa dikonfirmasi ke sana, bisa jadi mereka yang memegang. Dan kalau sungai juga, biasanya dari Gakkum kalau mendapatkan informasi langsung bergerak dan itu pasti minta pendampingan dari kami, tetapi ini tidak ada," sambungnya.
Terkait bahaya terbakarnya batu itu, Yama sapaan akrabnya menyebutkan jelas berbahaya. "Kalau namanya pembakaran apapun, tidak hanya batu bara, pasti berbahaya dan memiliki dampak," terangnya.
Tetapi, nantinya pihaknya akan mencari informasi terlebih dahulu, dari mana asal batu bara tersebut, misalnya dari Kukar, menjadi ranah ESDM. "Kalau pengelolaan lingkungannya, apabila di wilayah Samarinda, itu kami berhak menegurnya, tetapi jika di luar ya kami tidak bisa bertindak.
Kalaupun bisa hanya berwenang untuk membuat laporan, jika asap itu terbakarnya batu bara, berdampak bagi masyarakat," bebernya. Sementara jika antar wilayah menjadi kewenangan DLH Provinsi, untuk memberikan teguran. "Intinya nanti kami akan informasikan ke bagian pengaduan, untuk melakukan pengecekan," tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kalas II A Samarinda, Capt Slamet Isyadi mengatakan rencananya akan berlayar ke Bojonegoro Jawa Timur (Jatim), dari jeti Bumi Enggang Katulistiwa (BEK) di kawasan Hulu Mahakam, Tering Kutai Barat (Kubar).
"Jadi, tongkang ini belum kami berikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) nya. Makanya, mereka masih menunggu proses surat pergerakannya," tuturnya. "Intinya kalau kapal ini keluar dari Samarinda, dia harus memiliki SPB dan ini kan SPBnya belum terbit," sambungnya.
Selain itu, kata Slamet mereka juga sedang menunggu proses perpanjangan, dari sertifikat keselamatan dari kantor pusat. "Selama belum itu diselesaikan, ya SPBnya tidak akan kami berikan, karena belum memenuhi kelengkapan dokumen kapal," sambungnya.
Ia menambahkan pihaknya juga hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polairud Polresta Samarinda. "Karena pemeriksaannya ya di Polairud, kalau kami ya proses untuk pendinginan dari muatan," ujarnya.
Disinggung sanksi yang diberikan kepada pihak kapal, dirinya hanya mengatakan tidak akan memberangkatkan kapal tersebut, sebelum muatan normal kembali. "Yang jelas, kalau dokumen tidak lengkap, kami tidak akan memberangkatkan. Sedangkan untuk dokumen muatan sudah ada dari ESDM, ini hanya tinggal sertifikat keselamatannya," tegasnya.
Terkait indikasi dalam pemuatan batu bara tersebut, tidak sesuai prosedur, Slamet mengaku perlu proses pemeriksaan, terkait penyebab batu bara yang terbakar. "Untuk itu kami masih menunggu hasil penyelidikan Polairud. Dan ini juga dilakukan supaya tidak terjadi kebakaran yang berkelanjutan dan tidak menimbukan pencemaran," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan