Pengelola Islamic Center Batal Gelar Vaksinasi, ADB: Masa Kami Diberi Vaksin Haram
1 menit baca2.171 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Rencana vaksinasi yang akan dilaksanakan di Masjid Islamic Center Samarinda dipastikan batal. Ketua Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) H Awang Dharma Bakti (ADB) menjelaskan, ada alasan kuat membatalkan kegiatan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu di lingkungan masjid yang mereka kelola.
BPIC sudah mengeluarkan surat penolakan dan pembatalan vaksinasi massal Covid-19 di Islamic Center Provinsi Kaltim bernomor 103/BPIC-SET/VIII/2021. Pembatalan terpaksa dilakukan karena jenis vaksin yang akan disuntikkan kepada masyarakat berjenis AstraZeneca, dimana menurut fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 menyebutkan vaksin tersebut hukumnya haram, karena dalam proses produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari hewan babi.










