Harga PCR Turun, Pemprov Kaltim Tak Mau Ikut Campur Keputusan Pusat
1 menit baca580 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) tentang batas maksimal untuk harga pemeriksaan Covid-19 dengan metode Swab PCR sudah mulai diberlakukan.
Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pihaknya tak akan ikut campur. Namun ia memastikan pemprov tetap akan ikut serta dalam melakukan pengawasan atas penerapan harga baru PCR di Benua Etam.










