"Supirnya kami tanya juga masih trauma, jadi masih kami amankan. Tetapi saat kejadian dia sadar saja dan kondisi rem truk masih berfungsi," ungkap Henny. Supir bernama Ashfihany Noor, Perumnas Blok VI RT 18, Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan hingga saat ini masih berstatus saksi dan pemeriksaan masih digelar bersama Kasat Lantas.
"Yang jelas, untuk pastinya apakah, kondisi truk itu tidak ada masalah atau tidak, saya bukan ahlinya, makanya nanti kami panggil ahli dibidangnya," jelas Henny lagi. Sementara Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto menjelaskan untuk penetapan tersangka tersebut diperlukan dua alat bukti yang harus dipenuhi.
"Dua alat bukti sudah cukup, bukan karena ada batas waktunya, jika terpenuhi baru bisa ditetapkan tersangka," ujar Wisnu. "Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi, itu kan masih banyak kendaraan yang terlibat, belum saksi di TKP, termasuk saksi ahli. Kami juga masih melengkapi alat bukti, setelah itu baru kami tetapkan dia lalai atau tidak," sambungnya.
Polisi enggan berspekulasi dan masih menunggu keterangan seluruh saksi-saksi, termasuk dari ahli. "Ya yang pasti-pasti saja, keterangan saksi seperti apa, olah TKP seperti apa, keterangan ahli seperti apa itu nanti semua kami simpulkan," imbuhnya.
Terkait supir di tes urine untuk mengetahui menggunakan narkoba saat kejadian atau tidak, hal itu sudah dilakukan. "Tes urine sudah kami lakukan dan masih menunggu hasilnya, kalau terpengaruh minuman beralkohol atau mabuk tidak," jelas Wisnu.
Diberitakan sebelumnya, truk jenis fuso warna merah KT 9775 AK yang dikemudikan Ashfihany Noor menghantam 7 kendaraan, satu diantaranya sepeda motor dan menyebabkan Murfat Effendi, dosen di Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda meregang nyawa. Kejadian yang membuat pria 45 tahun itu kehilangan nyawa berlangsung dua hari lalu sekitar pukul 17.26 WITA di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur