Di Kaltim, Vaksinasi Belum jadi Syarat Masuk Mal
1 menit baca784 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah memberlakukan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk bepergian. Namun bepergian yang dimaksud bukan hanya meliputi perjalanan antardaerah. Di DKI Jakarta, untuk mengunjungi pusat perbelanjaan, masyarakat diminta untuk menunjukkan bukti keterangan sudah menerima vaksin.
Aturan tersebut tidak diberlakukan di Kaltim meskipun 50 persen daerah di Benua Etam hingga saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021 nanti.










