Kaltim misalnya, sebagai salah satu daerah yang menjadi sorotan pemerintah pusat, PPKM di wilayah ini bakal berlangsung dua pekan. Terhitung mulai Selasa (10/8/2021) hingga 23 Agustus mendatang. Sedangkan untuk wilayah Jawa dan Bali hanya diberlakukan hingga 16 Agustus 2021.
Dalam instruksi terbarunya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberlakukan sejumlah penyesuaian terhadap pelaksanaan PPKM di wilayah luar Jawa Bali.
“Kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang,” tulis Tito dalam Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Sebelumnya, daerah-daerah yang diinstruksikan melaksanakan PPKM Level 4 tidak diperkenankan menggelar kegiatan peribadatan secara berjamaah di masing-masing rumah ibadah. Pemerintah meminta masyarakat untuk menjalanan ibadah di kediaman masing-masing.
Untuk sektor industri yang berorientasi eskpor dan penunjang eskpor pun kini diperbolehkan untuk kembali beroperasi 100 persen. Setelah sebelumnya hanya dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah karyawannya.
“Namun bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri yang bersangkutan ditutup selama lima hari,” lanjutnya.
Selebihnya dari rangkuman korankaltim.com, tidak ditemukan perbedaan signfikan pada fase perpanjangan PPKM Level 4 kali ini. Fasilitas umum dan pusat-pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan kebutuhan esesial masih diwajibkan untuk menghentikan operasinya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan