"Iya, kami sekitar jam 12 lewat, mendatangi acara pernikahan dan kami bubarkan karena sesuai instruksi walikota kalau resepsi pernikahan tidak diperbolehkan dan tadi tidak ada musik juga," tuturnya.
"Kami membubarkan dengan langkah persuasif saja, supaya mereka bisa menghentikan kegiatannya, bersama dengan tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sungai Kunjang," sambungnya.
Lanjut kata Endang, awalnya mengetahui adanya acara pernikahan tersebut dari laporan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang melakukan patroli. "Jadi kami koordinasi sama Satgas Covid-19 Sungai Kunjang, untuk sama-sama ke sana untuk membubarkan," imbuhnya.
Pihaknya tak sampai ke masuk ke dalam ruang acara, tetapi langsung memanggil pihak panitia penyelenggara acara pernikahan tersebut. "Kami berikan pengertian dan mereka paham, tetapi dia meminta waktu sampai jam 3 sore, karena terlalu lama kami beri keringanan sampai jam 1 siang.
Jadi makanannya dipindahkan ke depan, dan tamu yang datang langsung mengambil dan pulang dengan pengawasan kami," bebernya. Dari pihak panitia acara pun mengaku jika, telah melanggar, tetapi karena undangan tersebar, sehingga tidak bisa ditunda.
Terpisah, Panitia Penyelenggaran Acara Pernikahan Dewi Andriani mengatakan mengaku telah mengantongi surat rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda. "Yang hadir hanya pihak keluarga, kedua mempelai itu sekitar 150 orang, dari 1.000 undangan sebelumnya. Ya, kami tidak tahu kalau ada perpanjangan PPKM Level 4," pungkasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan