"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta," kata Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi usai Rapat Pembahasan Dana Darurat Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/7/2021) hari ini dikutip dari humasprovkaltim.
Rapat terbatas (Ratas) dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Djauhar Efendi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim dan para direktur rumah sakit dengan bahasan utama pemberian santunan bagi korban meninggal Covid-19 yang telah dihapus pemerintah pusat.
"Awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Isran berinisiasi tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD Kaltim," ujar mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini.
Ratas juga lebih menitikberatkan pada upaya penanggulangan lainnya, seperti pemberian bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga Kaltim yang terdampak Covid-19. "Kami akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar," sebut suami Hj Erni Makmur ini.
Selain itu, dalam Ratas pula Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit dan pusat karantina sebesar Rp150 ribu per hari.
"Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari," ujar Isran.
Kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati gubernur dan dirinya tidak lain bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien Covid-19.
"Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita disini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya," ucap orang nomor dua Benua Etam ini.(humasprovkaltim)
Editor: Aspian Nur