Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Harun Al Rasyid mengungkapkan pada wilayah yang berpotensi tinggi penularan Covid-19, ketika melihat dari sisi syariat dan aturan, bisa saja terjadi pelarangan untuk melakukan salat Id berjamaah di masjid meski tidak dapat disamaratakan keseluruhan.
"Tidak mungkin juga semuanya dilarang. Kalau daerah yang berpotensi ya bisa saja. Tapi kalau daerah yang dianggap masih memungkinkan ya boleh saja," kata Harun sapaannya, kepada Korankaltim.com, Minggu (11/7/2021).
Menurutnya, pandemi Covid-19 ini merupakan sebuah ujian. Apabila berbicara menyangkut agama, cara menghadapi ujian yakni dengan bersabar, dan tetap taat dalam beribadah. Sehingga, ketika dilarang untuk melakukan ibadah di masjid ataupun musala bukan berarti hal tersebut melarang untuk menjalankan ibadah. Melainkan, alangkah lebih baiknya ketika cukup melaksanakan di rumah saja.
"Kan tidak mungkin orang dilarang untuk salat. Perlu diingat, mencegah hal mudarat itu harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Mencegah terjadinya kemudaratan seperti berikhtiar mengamankan keselamatan jiwa ini harus diutamakan," terangnya.
Sehingga, sebagai upaya untuk memberikan rasa adil, maka lanjut Harun, bagi daerah yang masuk wilayah rentan penyebaran Covid-19 sah-sah saja dilakukan pelarangan. Sedangkan bagi daerah yang tidak terlalu tinggi angka positif maka harus diperbolehkan, tetapi mesti menjalankan protokol kesehatan yang ketat. "Yang rawan tidak apa dilarang, tapi daerah yang cenderung aman jangan. Itu baru adil," ungkapnya.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan