Namun tahun 2010 SMAN 10 memilih untuk 'bercerai' dari Yayasan Melati, sehingga sejak saat itu kerjasama yang berjalan sudah tidak ada lagi dan statusnya SMAN 10 menyewa tempat sejak 2014 di gedung sekolah itu, tentunya dengan status menyewa itu SMAN 10 perlu mengeluarkan biaya untuk membayar uang sewa tersebut yang dimana jalinan hubungannya antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dengan PT Melati Bumi Kaltim (MBK).
"Terkait masalah gedung, fasilitas, katering, laundry pakaian gedung asrama, itu semuanya bekerjasama dengan PT MBK," ungkap Murjani. Tiga bulan perjalanan Disdikbud Kaltim lancar menunaikan kewajibannya, namun bulan keempat sudah mulai macet dalam pembayaran ditambah bulan kelima tidak ada sama sekali hingga saat ini.
Dari situlah awal mula persoalan dilakukan penutupan pintu ruang kelas dan asrama. "Saat penutupan itu pihak SMAN 10 mengerahkan massa untuk membuka paksa pada bulan dan tahun itu. Karena kami mengingat ini dunia pendidikan, ya kami biarkan sampai sekarang kurang lebih 11 tahun," paparnya.
Sejumlah data dari perjalanan masalah yang ada juga sudah diserahkan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor pada awal mula masa jabatannya, kemudian pada 2019 lalu juga telah disampaikan hasil telaahan kepada Yayasan Melati akan memindahkan SMAN 10 pada tahun 2020. "Tapi kami bisa memahami pada saat itu Pemprov Kaltim sedang menyelesaikan proses pembangunan gedung sekolah yang ada di Jalan Perjuangan," ujar Murjani.
Isran kembali mengeluarkan disposisi yang menyatakan SMA 10 harus segera pindah meskipun Gedung Kampus B yang ada di Jalan Perjuangan belum memenuhi syarat. "Itu pada 13 Mei 2021 lalu disposisinya keluar, tapi kami tidak serta merta meminta mereka untuk pindah, bahkan kami memasukan surat kepada Kepala Sekolah SMAN 10 dan kami siap jika untuk membantu memindahkan," ungkap Murjani.
Sementara itu terhitung sejak Nobember 2014 lalu Yayasan Melati mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar imbas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran dari SMAN 10 terhadap sejumlah fasilitas yang telah selama ini dipakai.
Tak hanya itu, Murjani juga menegaskan selama ini memang benar lahan sebesar 12 hektar itu adalah milik Pemprov Kaltim yang statusnya tanah hak pakai ditujukan kepada Yayasan Melati namun bangunan gedung yang berdiri diatasnya adalah milik Yayasan Melati. "Sebetulnya ya sejak putusnya hubungan kerjasama itu tadi SMAN 10 sudah tidak berhak lagi menempati gedung milik yayasan," tutupnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur