Pelihara Ikan Predator Tidak Diperbolehkan, Ketahuan Bakal Disita
1 menit baca6.693 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Bagi kamu yang memiliki hobi untuk memelihara ikan jenis predator, wajib berfikir kembali. Pasalnya Menteri Kelautan Perikanan tleha mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 19/Permen-KP/ tahun 2020 tentang larangan untuk memasukkan, membudidayakan, peredaran dan pengeluaran jenis-jenis ikan yang membahayakan.
Peraturan ini sudah dijalankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim. Pihaknya barusan memusnahkan 21 ekor ikan predator. “Tujuh diantaranya jenis piranha dan 14 lainnya aligator. Ukurannya cukup besar,” kata Kasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, dan Penangkapan Ikan (WP3K PI) DKP Kaltim, Joko Ferianto.










