Sabani dijadwalkan akan pensiun pada Januari 2022 mendatang dan membeberkan bagaimana mekanisme penggantian posisinya.
“Nanti kami ajukan dulu ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), biasanya akan dibentuk Pansel (Panitia Seleksi), seluruhnya dari pemerintah pusat,” beber Sabani, Minggu (6/6/2021) hari ini.
Susunan Pansel biasanya tidak melibatkan pemerintah daerah kecuali untuk jajaran akademisi yang akan terlibat dalam proses seleksi.
Biasanya berasal dari perguruan tinggi setempat, yang ditunjuk Kemendagri. Usai dibentuknya Pansel pun, proses seleksi tidak bisa langsung dijalankan.
“Pansel yang sudah terbentuk ini harus mendapatkan restu dari KASN (Komite ASN). Kalau sudah dibolehkan, baru mulai proses seleksinya,” papar Sabani.
Pihak yang diperbolehkan mengikuti seleksi biasanya merupakan pejabat yang sudah termasuk dalam kelompok Eselon II. Sabani menyebutkan, utamanya kelompok Eselon IIa yang dipersilahkan mengikuti seleksi Sekdaprov itu.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur