Penangkapan Rizal diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko kepada korankaltim.com Jumat (28/5/2021) hari ini.
Penangkapan Rizal berawal dari informasi kalau rumah Rizal sering digunakan transaksi sabu yang membuat polisi bergerak untuk melakukan pengamatan.
Malam hari sekitar pukul 21.30 WITA petugas menggerebek rumah tersebut dan mendapati Rizal. "Setelah digrebek, kami langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu sabu seberat 0,63 gram bruto dalam genggaman tangan sebelah tangan Rizal," jelas Darwoko. "Dia penjual eceran saja dan saat kami amankan diduga sedang menunggu pelanggannya," sambungnya.
Mengenai asal barang tersebut polisi masih melakukan pendalaman, pasalnya Rizal mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya. "Biasanya kalau ambil barang ditaruh di suatu tempat, diambilnya. Ini yang masih kami dalami," jelas Darwoko.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur