Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda Hari Prabowo mengatakan, peletakan barier beton di Pasar Pagi untuk menghalau masyarakat yang hendak memarkirkan kendaraannya pada titik yang dilarang tersebut.
"Kami sudah menyediakan kantung parkir untuk wilayah Pasar Pagi di seberang jalan berada di dermaga Mahakam Ilir, baik itu roda dua dan roda empat," kata Hari dikonfirmasi melalui sambungan telepon Rabu (19/5/2021) hari ini.
Sementara mengenai foto yang beredar di media sosial petugas Dishub melakukan pengangkutan terhadap sejumlah kendaraan yang melanggar lokasi parkir, Hari menyebutkan, pengangkutan tersebut bukan merupakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
"Kami tidak kenakan tipiring (Tindak Pidana Ringan), tapi kami memindahkan kendaraan tersebut ke kantung parkir yang benar, sekitar ada 8 unit roda dua yang kami pindahkan," ungkapnya.
Penindakan yang diambil masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh masyarakat, sedangkan tindakan sanksi menurut Hari masih belum tepat untuk diterapkan, namun ia menegaskan kepada setiap pelanggar mana kala dikemudian hari masih saja melanggar maka tak segan akan dikenakan sanksi. "Sementara ini kami masih persuasif, jadi bertahap supaya mereka (masyarakat) tidak kaget," tegas Hari.
Tak hanya kawasan Pasar Pagi yang akan intens pihaknya soroti, terdapat sejumlah pasar tradisional lainnya juga masuk dalam sasarannya yaitu, Pasar Segiri, Pasar Sungai Dama dan Pasar Rahmat, namun disisi lain pihaknya juga menyadari akan keterbatasan kantung parkir yang disediakan, tetapi hal itu akan memacu pihaknya untuk dapat menjamin ketersediaan kantung parkir.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur